Untuk itu para tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 160 dan Pasal 406 yaitu pengerusakan. Para tersangka itu kini harus ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 11 Oktober 2017.
“Tadi malam pukul 22.00 WIB, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” tutupnya.
Diketahui, sekelompok massa mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara telah menyerang Kemendagri karena menolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memenangkan Calon Bupati Tolikara John Tabo Barnabas Weya di Pilkada 2017.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby