Jakarta, Aktual.com —Kepolisian Daerah Metro Jaya rencananya akan menindak masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (5/8).
“Yang pasti kita akan teliti dulu. Ada unsur pidananya atau tidak,” ujarnya.
Dikatakan Iqbal bahwa hingga saaat ini pihaknya belum menerima dan mendapatkan laporan mengenai penyalahgunaan tersebut. Iqbal menambahkan bahwasanya kalau dana KJP sebesar Rp700 ribu per tiga bulan yang diberikan oleh pemerintah diperuntukkan untuk siswa yang kurang mampu.
“KJP ini memang mestinya diperuntukan bagi orang yang membutuhkan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid