Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengancam sejumlah pihak yang menggelar Tamasya Al-Maidah pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran II, Rabu 19 April.
Menurut dia, aksi penyisiran dengan alasan mencegah terjadinya kecurangan apabila dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) bisa menimbulkan gesekan horizontal yang berpotensi pada konflik.
“Maklumat sudah jelas, kalau ada mobilisasi massa akan dipulangkan. Kalau dia melanggar, kami tindak tegas. Ini mencakup semua, bukan cuma sama si (Tamasya) Al-Maidah doang,” kata Iriawan usai gelar pasukan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa 18 April.
Ia mengaku, akan mobile meninjau langsung ke sejumlah TPS bersama Pangdam Jaya Mayjen Jaswandi, besok. Mantan Kapolda Jawa Barat ini memastikan, jika menemukan adanya pergerakan massa ke TPS, maka tidak akan ditoleransi.
“Ada saya dan Pak Pangdam Jaya yang menjaga tiap TPS. Siapa pun juga yang mencoba (mengerahkan massa), kami tidak melihat siapa (latar belakangnya). Yang mencoba mengganggu pemungutan suara akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kata dia, ancaman tersebut bukan isapan jempol belaka. Lebih tegas Iriawan menekankan, siapa pun yang menggangu keamanan dan ketertiban Pilkada, pasti akan diproses hukum. “Mau coba-coba melanggar hukum, silakan!” tantangnya.
Untuk diketahui, aksi pengerahan massa selain dilakukan umat Islam juga dilakukan partai politik pendukung paslon Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat. PDI Perjuangan misalnya menginstruksikan kader-kader banteng seluruh Indonesia ke Jakarta guna memenangkan Ahok-Djarot.
Jika tidak datang ke Jakarta, PDIP bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas sesuai AD/ART dan peraturan partai. Instruksi dan penugasan dituangkan dalam surat DPP PDIP bernomor 2654/IN/DPP/III/2017 dan ditandatangani Ketua DPP Bambang DH dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 16 Maret 2016 lalu.
“Bagi pimpinan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia yang tidak mengindahkan instruksi dan penugasan ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai,” demikian salah satu butir instruksi PDIP dimaksud.
Artikel ini ditulis oleh: