Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didampingi sejumlah penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di gedung utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan berapa jumlah advokat yang memberi bantuan hukum kepada Ahok.

Hanya saja yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang penyidikan, mereka yang terlampir dalam surat kuasa Ahok.

“Teknisnya mereka bisa tiga atau empat orang mendampingi, nanti beberapa jam bergantian. Tapi semua yang mendampingi harus masuk dalam surat kuasa,” kata dia Rikwanto di Mabes Polri.

Karenanya, Rikwanto menyampaikan bahwa yang boleh mendampingi Ahok di ruang penyidikan hanya empat advokat. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan proses penyidikan. “Pendampingan dibatasi supaya tidak terlalu sesak dan tidak seperti rapat. Ini pemeriksaan,” terang dia.

Selain itu, Rikwanto berharap agar pemeriksaan terhadap Ahok selesai pada hari ini juga. Sehingga, penyidik bisa memanggil saksi lainnya untuk menyelesaikan berkas perkara.

“Kami harapkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara Ahok hari ini tuntas,” tandasnya.

Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby