SIDANG KEEMPAT. Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang keempat kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Pada persidangan keempat kali ini beragendakan mendengar keterangan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (PHOTO POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diwarnai larangan wartawan meliput. Hal yang sama kini dialami pewarta foto, dimana hanya diberi waktu 5 menit saja untuk meliput.

“Cuma dikasih waktu 5 menit untuk foto,” ujar pewarta foto Pool dari media Gatra, Dharma Wijayanto, di Jakarta, Selasa (2/1).

Sebelumnya, juru kamera dan wartawan media cetak dan online juga dilarang untuk meliput sidang. Bahkan Polisi pun melarang pengunjung membawa Handphone dan Kamera.

Padahal Hakim PN Jakarta Utara, lugas mengizinkan untuk wartawan tulis maupun reporter media televisi, meliput jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby