Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri bersama dengan petugas Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram itu diamankan dari penumpang yang diselundupkan melalui sepatu yang dimodifikasi.
“Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu ini adalah hasil ketelitian kejelian rekan-rekan Bea Cukai dalam profiling tersangka. Ada tiga orang penumpang dengan menggunakan airline tertentu menyembunyikan sabu di sepatu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar di kantornya, Jumat (7/12).
Penangkapan penyelundupan itu terjadi pada Kamis 8 November 2018 lalu. Saat itu ketiga orang tersangka berinisial BA, SU, dan AM yang sudah menjadi target operasi itu tiba di Terminal 1 C Bandara Soetta dan sudah ditunggu. Setelah melewati pintu pintu x-ray petugas kemudian mengamankan para tersangka.
“Sabu oleh BA dimasukkan kedalam sepati yanh dipakai olehnya masing-masing 300 gram. SU memasukkan kedalam sendal masing-masing 300 gram, dan AM dimasukkan kedalam sepatu yang dipakau olehnya masing-masing 400 gram,” ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka kata Krisno rencananya barang haram itu akan dibawa ke Lombok. “Kemudian AM menghubungi DUL untuk menanyakan perintah selanjutnya akan diserahkan kepada siapa narkotika sabut tersebut,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: