Al-Khaththath juga berterima kasih kepada sejumlah ormas Islam, tokoh-tokoh, Komnas HAM, dan Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi). Terutama kepada kuasa hukumnya Achmad Michdan.

Namun Michdan tak menjelaskan secara rinci alasan polisi menangguhkan Al-Khaththath. Dia hanya menyebutkan, kliennya siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Yang jelas dengan penangguhan ini, bukti bahwa Polri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan. Bahwa seyogianya Pak Al-Khaththath ditangguhkan. Proses lebih lanjut nanti,” tutup dia.

(Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka