Setelah RH, polisi turut meringkus sejumlah tersangka lainnya masing-masing berinisial IS alias In (24) di Gunung Sahilan Kampar, dan pasangan suami isteri berinisial M aias Mul (34) dan istrinya RM (42).

“Pasutri itu tidak terlibat secara langsung, namun mereka sebagai penyedia mobil untuk aksi tersebut dan memperoleh jatah Rp4 juta,” ujarnya.

Selain empat tersangka diatas yang dibekuk sepanjang medio hingga akhir April 2018 kemarin, Fibri juga mengatakan pihaknya turut menetapkan sejumlah pelaku lainnya sebagai buronan.

Sementara itu, Fibri mengatakan bahwa aksi sadis para tersangka diatas dilancarkan di sebuah rumah pada 10 April 2018 dinihari hari lalu, tepatnya di Jalan Poros Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.

Dalam aksinya, mereka mendobrak masuk ke dalam rumah dengan memecah kaca jendela menggunakan senjata api dan palu. Sugoto, sang pemilik rumah serta istri dan anaknya sempat menjadi bulan-bulanan para perampok sadis amatiran tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara