Jambi, Aktual.com – Anggota Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan tindak pidana metrologi dengan mengurangi isi tabung gas elpiji bersubsidi yang akan dijual kembali ke masyarakat dengan ukuran yang sudah berkurang dari berat standar.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pelaku berinisial IR (31) warga Kota Jambi, ditangkap dan diamankan anggota Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) karena telah melakukan tidak pidana metrologi ilegal yakni dengan mengurangi isi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A- 69 /VII/2017/res tjb brt/SPKT tertanggal 29 Juli 2017. Dimana pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual gas elpiji bersubsidi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar,” katanya, Rabu (2/8).
Kasus terungkapnya setelah anggota Polres Tanjabbar yang tengah melakukan patroli melihat pelaku tengah mengangkut gas elpiji ukuran 12 Kg dengan menggunakan mobil Grand Max pickup.
Saat berhenti di depan sebuah ruko, pelaku langsung didatangi petugas dan karena curiga, petugas kemudian melakukan penimbangan terhadap tabung gas yang dibawa pelaku dan hasilnya ternyata isinya diketahui tidak sesuai dengan berat standar atau seharusnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid