Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri belum mempunyai rencana untuk melakukan penanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait laporan Muhamad Yusuf Sahide. 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengaku, saat ini pihaknya masih mempelajari kasus yang diduga melibatkan pria asal Makassar itu.
“Belum dijadwalkan. Kasusnya sedang dipelajari,” kata dia ketika dihubungi, Selasa (27/1).
Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga belum akan diperiksa lagi sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya terhadap Bambang sementara sudah dianggap cukup oleh penyidik.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2015. Laporan tertuang dalam surat laporan bernomor LP/75/1/2015 Bareskrim.
Ia diduga melanggar Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berkaitan dengan pelanggaran etik. Samad juga dilaporkan karena adanya pertemuan dengan petinggi salah partai. Juga menjanjikan bantuan hukum dan bisa meringankan hukuman Emir Moeis. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu