Jakarta, Aktual.com – Tim khusus Polri mengamankan Niko Panji Tirtayasa alias Miko untuk diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Selasa 16 Mei 2017.
Setelah menjalani pemeriksaan, Miko pun dilepaskan. Dengan kata lain polisi belum menemukan cukup bukti adanya indikasi keterlibatan saksi dalam peristiwa yang menimpa Novel pada 11 April 2017 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengakui jika saksi sebelumnya juga sempat diperiksa berkaitan dengan video pengakuannya yang viral di media sosial.
Dalam video itu, Miko menyatakan kekecewaan atas kesaksian dirinya saat diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Dia (Miko) menganggap keterangan yang diberikannya itu adalah tidak benar alias palsu. Sehingga mengakibatkan saudaranya bisa masuk ke bui yaitu Muchtar Efendi,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby