Berangkat dari video tersebut, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menilai itu sebagai bahan petunjuk mengungkap aksi teror terhadap Novel. “Penyidik menganggap ini yang salah satu potensial untuk dilakukan pendalaman,” ujar Rikwanto.
“Apakah kekecewaanya terhadap proses hukum di KPK itu menjadikan dia sakit hati menjadikan dia dendam, menjadikan dia berbuat sesuatu yang melanggar hukum maka perlu dipertegas oleh penyidik yang menangani kasus saudara Novel Baswedan,” tambahnya.
Sebelumnya dalam video tersebut, Miko meminta maaf kepada pamanya Muktar Efendi atas kejahatannya menjadi saksi palsu di KPK untuk kasus yang menjerat pamannya dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kala memberikan keterangan dihadapan para penyidik, Miko mengaku dinterograsi oleh Novel Baswedan cs.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby