Semarang, Aktual.com – Polrestabes Semarang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

“Belum ada tersangka baru,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin di Semarang, Minggu (10/4).

Kepolisian telah menetapkan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum dan mantan Kepala Bagian Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang telah dijatuhi hukum dalam perkara tersebut.

Menurut Burhanudin, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.

Ia menuturkan dalam petunjuk kejaksaan tidak dijelaskan perintah untuk menetapkan tersangka baru.

Ia mengungkapkan secepatnya berkas penyidikan akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh petunjuk dipenuhi.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah menetapkan Diah Ayu, mantan pegawai BTPN, dalam kasus pembobolan dana kas daerah. Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara