Jakarta, Aktual.com — Aparat Polres Kota Bandar Lampung belum menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia, yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat.
“Kami belum bisa meningkatkan dan menetapkan status tersangka, karena baru melaksanakan rekonstruksi dan pemeriksaan lima orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya, Sabtu (26/9).
Menurut dia, keterangan masing-masing saksi masih simpangsiur sehingga perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut. “Belum jelas semua keterangan saksi, masing-masing masih berbeda, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi agar bisa memperjelas kejadian sebenarnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah mengintensifkan upaya pemeriksaan terkait dugaan atau percobaan perdagangan manusia (human trafficking) yang terjadi pada oknum anggota Pol PP Bandar Lampung itu.
Dia mengungkapkan, saksi yang diperiksa baru dari pihak korban saja. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. Terkait dugaan korban dari penjualan manusia ini lebih dari satu orang, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan perdagangan manusia yang melibatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah tersebut.
“Saya meminta Polresta Bandar Lampung agar mengusut tuntas dugaan kasus perdagangan manusia,” kata Penjabat Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar.
Dia mengatakan, kasus yang melibatkan dua pegawai honorer yang bertugas di Satpol PP Bandarlampung itu harus dituntaskan secara maksimal hingga terungkap siapa yang salah dalam hal ini.
Dia melanjutkan, pemkot setempat menghormati langkah aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini, dan dapat terselesaikan dengan cepat.
“Kami menghormati pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan mendungkung secara penuh, karena itu dua orang pegawai yang tengah terlibat kasus tersebut kini diskorsing untuk mempermudah pemeriksaan,” kata dia pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu