Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membenarkan bahwa pihaknya menangkap MA (23) yang bekerja sebagai buruh tusuk sate karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial facebook.
“Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Boy menjelaskan, penangkapan MA tersebut berdasarkan dari laporan pengacara yang juga politisi PDI Perjuangan, Hendri Yosodiningrat.
“Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 1 siang ada konpersnya, tunggu aja,” kata Boy.
MA merupakan, warga Ciracas, Jakarta Timur itu diamankan Polisi karena dituduh mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial melalui akun Facebook miliknya. Namun, Boy belum bisa memastikan, profesi MA, hanya telah dilakukan penahanan 1×24 jam.
Seperti diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1×24 jam.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan dalam dokumen kepolisian, kliennya ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby