Batam, Aktual.com – Tim gabungan dari Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) bersama Kepolisian Sektor Batu Aji berhasil menangkap BLP (18 tahun), tersangka dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60 tahun).
BLP, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas, Sumatera Utara pada malam Selasa (28/11) dan kemudian dibawa ke Batam pada siang Kamis (30/11).
“Dia berhasil kami amankan di rumah kosnya di Padang Lawas, pada hari Selasa sekitarP pukul 23.30 WIB. Tidak ada hambatan dalam proses penangkapannya,” ujar Kapolsek Batu Aji, AKP Denny Syahrizal, setelah menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau.
Denny menjelaskan bahwa BLP terlibat dalam membantu tersangka utama AYS (46 tahun), yang merupakan selingkuhan korban, dalam melaksanakan pembunuhan di rumah korban.
“Tersangka BLP diperintahkan oleh AYS untuk mengambil air menggunakan ember berukuran sedang. Setelah itu, tersangka AYS memasukkan kepala korban ke dalam ember tersebut,” kata Denny.
Ketika korban tidak sadarkan diri, AYS meminta bantuan dari BLP untuk memindahkan korban ke dalam kamar.
“Perannya adalah membantu dalam proses pembunuhan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, menyebutkan bahwa motif AYS (46) membunuh mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60), karena tidak mendapat restu untuk mencalonkan diri sebagai Bupati.
“Motifnya ada dua, pertama karena tersangka ingin maju dalam pencalonan Bupati Tapanuli Selatan dan membutuhkan dukungan finansial dari korban. Namun, istri tersangka tidak menyetujuinya. Kedua, untuk menguasai harta korban, termasuk sertifikat, uang, dan kendaraan,” ungkap Nugroho di Batam Kepulauan Riau pada Rabu (15/11).
Kapolres menjelaskan bahwa korban menolak permintaan tersangka untuk mencalonkan diri sebagai Bupati karena tersangka meminta sejumlah uang yang sangat besar dari korban.
“Dalam keterangan tersangka, dia meminta uang sebesar Rp50 miliar untuk mendukung pencalonannya sebagai Bupati,” kata Nugroho.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan