Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Polisi mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk memburu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang resmi berstatus buronan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan kordinasi dengan instansi terkait.

“Selain ke pihak Imigrasi juga dengan Bareskrim dan Interpol untuk melakukan upaya-upaya pencarian, dan pemulangan pada HRS ini,” ungkap Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/6).

Kata dia, penerbitan red notice untuk suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu juga masih sedang dibahas dengan Bareskrim Polri. Termasuk kemungkinan akan menjemput langsung ke Arab Saudi.

“Kita belum sampai membuat red notice, belum. Jadi kita sedang berkoordinasi bagaimana caranya penyidik ini bisa mendapatkan si tersangka HRS ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29, Pasal 6 junto Pasal 32 dan Pasal 9 junto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi juga telah menetapkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun pentolan FPI tersebut dipastikan tidak ada Indonesia.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: