Jakarta, Aktual.com – Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melawan kejahatan judi online. Selama tahun 2023, sebanyak 1.229 rekening telah dihentikan operasionalnya.
“Kami telah membekukan 1.229 rekening,” ungkap Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo memaparkan data pada Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Listyo menyebutkan bahwa Polri berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan akses ke 10.056 situs judi.
Selama tahun 2023, Polri menyelidiki sebanyak 2.459 kasus. Hingga akhir Desember 2023, sebanyak 2.278 kasus atau sekitar 92,63 persen telah diselesaikan.
Terjadi beberapa pengungkapan yang mencolok terkait kegiatan perjudian selama tahun 2023. Listyo menjelaskan bahwa terdapat 8 situs judi online di Bali yang melibatkan 46 tersangka, serta ditemukan barang bukti berupa 19 rekening dengan total nilai mencapai Rp150 miliar.
Setelah itu, terdapat dua platform judi online di Riau yang melibatkan satu tersangka, dan berhasil mengamankan aset senilai Rp57,7 miliar. Pada kasus terakhir, sebuah situs judi online di Jakarta melibatkan 12 tersangka, yang menyebabkan pembekuan 20 rekening dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.
“Perkembangan penyidikan, ada yang p-21 dan ada yang telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU), bila dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan,” tutur Kapolri.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih