Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) illegal jenis solar di Cilincing, Jakarta Utara 10 November 2014 pekan lalu.
Dari hasil itu Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tippidter) telah menangkap seorang tersangka berinisial S berikut barang bukti 32 ton solar.
Kasubdit Tippidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Susanto mengatakan, S memperoleh BBM itu dari kapal resmi yang sebelumnya telah membawa minyak ke tempat tujuan. Menurut dia, kebanyakan kapal yang membawa BBM itu dari kapal milik swasta.
“Sebenarnya begini, kalau dalam kapal itu kan sudah diperkirakan kalau dari luar Jakarta habisnya sekian. Kemudian ini kan harus dilaporkan ke perusahaan. Tapi, dilaporkan sudah habis, padahal masih ada sisa. Nah, sisa ini yang dijual,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (18/11).
Selain itu, sambung dia, bisa juga dalam perjalanan BBM yang hendak diantar itu diambil beberapa liter, kemudian dijual kepada penampung. “Nah, ini penyimpangannya di sini,” tegasnya.
Agus mengatakan, S dalam hal tersebut tak memiliki izin maupun memiliki dokumen lengkap. “Dan S ini tidak ada izin. S menimbun tanpa izin,” ungkapnya.
Namun demikian, S menimbun BBM ini bukan karena akan adanya penaikan harga BBM. “Ini murni untuk penghasilan S, bukan karena kenaikan BBM,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini baru S yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara pihak penjual BBM kepada S, belum dimintai keterangan. Namun, Agus memastikan penyelidikan atas kasus tersebut masih terus berjalan.
Pada bagian lain ia menyatakan dengan peningkatan harga BBM, penyalahgunaan bisa saja mengalami peningkatan. “Karena Karena semua kan ingin yang murah. Kemungkinan penyalahgunaan tetap ada,” kata dia.
(Wisnu Yusep)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















