“Omzetnya ini cukup besar antara Rp6 sampai Rp9 juta per bulan. Wilayah jualny juga masih di dalam kota dan semuanya ini tidak berizin. Mereka ini adalah pengecer, jadi motifnya ini motif ekonomi, inisiatif sendiri,” katanya.
Kapolsek juga meminta warga untuk berhati-hati tidak melakukan praktit yang bisa membahayakan orang lain. Hingga kini, memang belum ada laporan kebocoran saat mengoplos tabung elpiji dari bersubsidi ke nonsubsidi tersebut. Namun, jika bocor dampaknya bisa terjadi ledakan yang juga bisa merugikan diri sendiri serta lingkungan sekitar.
Terlebih lagi, rumah pelaku ini juga berada di lingkungan yang padat penduduk, sehingga warga juga khawatir akan terjadi kebocoran sewaktu-waktu. Polisi juga mengimbau, saat membeli tabung elpiji, konsumen meneliti dengan seksama tabungnya, dan jika rusak dianjurkan untuk tidak diterima, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
Saat ini, keduanya juga masih diperiksa di kantor polisi. Mereka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara