Berdasarkan temuan awal, pemilik pangkalan menjual satu tabung LPG tiga kKg hingga harga Rp25.000. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur Pertamina sebesar Rp17.500.
“Makanya kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sulitnya mencari tabung LPG tiga kg, jikapun ada harganya sangat mahal,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, untuk sementara pemilik pangkalan berinisial S dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus.
Sedangkan praktik curang pendistribusian tabung LPG tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a junto Pasal 10 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Saat sidak di lokasi pada Jumat siang, Panit 2 Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kalsel Iptu Yusni Abdul Hamid bersama tiga anggotanya turut hadir saat pangkalan dipasang garis polisi.
Ant
(Wisnu)
















