Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Siakp kepolisian yang akan membubarkan aksi damai 112 mendatang, mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut PP Muhammadiyah, jika polisi membubarkan aksi tersebut dengan tindakan represif, massa akan balik melakukan perlawanan.

“Ini bisa menimbulkan masalah baru,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Mu’ti di Jakarta, Selasa (7/2).

Mu’ti mengimbau polisi lebih melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan dialog dengan massa aksi. Pasalnya, tugas mereka untuk menjaga keamanan bukan memantik permusuhan.

Mu’ti menambahkan, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. “Polisi tidak bisa membubarkan aksi 112, sepanjang sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian menuju Monas dan berjalan ke HI, kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: