“Setelah pelaku mendapatkan hewan buruan, pelaku menguliti satwa buruan tersebut dengan menggunakan pisau, lalu dikeringkan dengan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian pelaku menjual hasil buruan tersebut untuk mendapatkan uang,” terang kapolsek.
Saat ini, empat orang yang telah ditangkap dan berstatus tersangka tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat guna proses penyidikan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan PPNS Balai Besar TNBBS, serta dibantu oleh Penyidik Polres Lampung Barat.
Selain TNBBS, tim gabungan juga terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHLHK) Yayasan Badak Indonesia (Yabi), Wildlife Conservation Society (WCS), Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto mengaku prihatin masih terjadinya perburuan liar di kawasan TNBBS.
“Saya sangat mengapresiasi hasil kerja kawan-kawan di lapangan, dan kita mengharapkan perburuan atas satwa mamalia besar yang menjadi logo dari TNBBS ini tidak terjadi lagi,” kata Heru saat menghadiri acara Global Tiger Day dan Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional di Biha Kabupaten Pesisir Barat. (Wisnu)