Jakarta, Aktual.com — Anggota Polsek Pasar, Jambi saat ini tengah memburu pelaku penipuan pembelian emas batangan seberat 200 gram senilai Rp 103 juta, yang terjadi disalah satu toko emas dengan menggunakan cek kosong sebagai pembayaran.
Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin (29/6) sekitar pukul 13.30 WIB yang dilakukan Gunawan. Dia kabur setelah melakukan pembayaran pembelian emas batangan di Toko Emas Internasional.
“Kasusnya kini sudah ditangani dan masih dalam proses penyidikan anggota Polsek Pasar, Kota Jambi,” kata dia di Jambi, Selasa (30/6).
Dalam kasus ini, modus operandi pelaku dengan membeli emas dari toko emas Internasional sebanyak 200 gram dengan harga Rp 103 juta, dimana pelaku Gunawan membayar pembelian emas seberat 200 gram dengan memberikan cek BRI dan ketika dicairkan cek tersebut tidak bisa dicairkan.
Atas perbuatan itu pelaku yang kini masih kabur itu dikenakan pasal 378 KUH Pidana, sesuai dengan laporan polisi Nomor Lp / B/141/VI/2015/SPK III tertanggal 29 Juni 2015. Tempat kejadian di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Pasar Kecamatan Pasar, Kota Jambi dengan pelapor Very Okianda Z 26 tahun, di jalan Dr Wahidin RT 4 Kelurahan Pasar Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Saksi yang sudah diperiksa polisi adalah Ferly Faisyal 26 tahun, karyawan toko mas Internasional. Sedangkan pelaku yang sampai saat ini belum tertangkap itu adalah Gunawan dengan ciri-ciri badan tegap, kulit kuning langsat, mata sipit, rambut pendek, tinggi sekira 170 centimeter.
Kerugian dalam kasus ini dua lempengan emas merk Antam dengan berat total 200 gram atau senilai Rp103 juta dan kemudian polisi melakukan tempat kejadian perkara, mengecek CCTV dan kumpulkan keterangan saksi seputaran TKP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu