Jakarta, Aktual.co — Christoper Daniel Sjarif tersangka kasus kecelakaan yang merenggut empat nyawa pengendara motor di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Kombes Risyapudin di Mapolres Jaksel, Rabu (21/1).
“Sudah tersangka. Kita kenakan Pasal 359, hukuman maksimal lima tahun,” katanya. 
Namun saat ditanya mengenai kronologis dan penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, Risyapudin belum dapat membeberkannya kepada wartawan.  
Untuk memastikan Christoper menggunakan narkoba atau alkohol, Petugas kepolisian telah memeriksa urine di RS Polri dan BNN.  

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid