Solo, Aktual.com – Polres Kota Surakarta berhasil menciduk 13 pelaku kasus perusakan dan penganiayaan di Karaoke Nuangsa di Jalan Urip Sumoharjo Jebres, Solo. Atas insiden itu, dua korban mengalami luka-luka.
“Dari 13 pelaku kasus perusakan dan penganiayaan di Karaoke Nuangsa dan kawasan Kampung Bibis Solo tersebut, enam orang di antaranya anak di bawah umur,” kata Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di sela acara gelar kasus itu di Solo, Kamis (16/3).
Peristiwa tersebut berawal kelompok remaja melakukan arak-arakan sepeda motor pada Minggu (12/3) sekitar 00.00 WIB. Salah satu dari rombongan setibanya di depan Karaoke Nuangsa di Jalan Urip Sumodiharjo Jebres, Solo merasa terkena lemparan batu.
Rombongan kemudian berbalik arah melakukan pengejaran hingga masuk Karaoke Nuangsa dan melakukan perusakan. Akibat kejadian itu kaca pintu dan jendela pecah, AC serta sepeda motor yang diparkir di dekat tempat itu juga rusak.
Rombongan kemudian kembali melakukan konvoi ke arah Kamung Bibis dan bertemu dengan korban, Aji Nugroho, warga Solo. Dia dikeroyok oleh pelaku hingga terluka.
“Pelaku yang rombongan ini, saat melakukan perusakan di karaoke juga ada satu korban yang terluka.”
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, polisi langsung ke lokasi dan mengamankan 13 pelaku. Mereka dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Para pelaku adalah Toti Adiyta (24), warga Nusukan, Solo, Rudi Dirga Pratama Putra (27), warga Colomadu, Karanganyar, Dheny Nur Widyantoro (19), warga Banjarsari, Solo, Arifin Enka Nursaputra (18) warga Banjarsari, Solo, Tison Okta Bisono (20), warga Banjasari, Solo, Ibrahim Abdul Azis (21) Banjarsari, Solo, Nopedra Yoga (19) warga Banjasari, Solo.
Sebanyak enam pelaku lainnya, anak di bawah umur, yakni berinisial RB (17), SW (16), CS (16), AA (16), RA (16), dan DA (16), semuanya warga Solo akan menjalani proses hukum dengan perlakuan khusus.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni pecahan kaca, batu kali, pecahan fiber, pakaian jemper, kaos bertulisan DMC dan tiga sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol AD 6270 BS, Honda Vario Techno AD 2559 BA, dan Honda Beat AD 2153 ADE.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dapat dikenai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sedangkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu