Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian setempat melakukan pengembangan, memastikan para pekerja asing memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja di tambang seluas 103 hektare.
Tambang tersebut memiliki izin resmi. Dari 103 hektare luas tambang, terdapat delapan unit mess karyawan termasuk 38 WNA Tiongkok tersebut. “Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli.”
Menurut Yayan, saat dilakukan pengamanan, sejumlah pekerja mengaku surat izin dan dokumen keimgrasian berada di pihak perusahaan yang ada di Pantai Indah Kapuk atau PIK.
Dia mengatakan, setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing. Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Begitu juga di Indonesia, kita punya aturan pengawasan orang asing. Mereka yang tidak punya dokumen resmi kami tindak, hingga mereka bisa menunjukkan dokumen resminya.”
Saat ini, lanjut Yayan, 38 WNA Tiongkok telah diserahkan ke Polres Bogor Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pengawasan Orang Asing atau POA.
Sementara itu, petugas kesulitan meminta keterangan para WNA karena keterbatasan bahasa. Mereka menggunakan bahasa China. Petugas juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan dokumen para WNA.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu