Bukittinggi, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat telah menangkap 80 warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba selama 2018 di Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian Timur.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan, dari 80 tersangka yang terdiri dari 76 laki-laki dan empat perempuan itu tercatat sebanyak 61 kasus narkoba selama 2018. Jumlah kasus itu lebih banyak dari yang terjadi di tahun sebelumnya yang berjumlah 48 kasus.
Dari 61 kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 53,802 gram dari 44 kasus dengan 58 tersangka, ganja seberat 46,491 gram dengan 22 tersangka serta ekstasi sebanyak 493 butir.
Arly menjelaskan dari jumlah tersangka dan barang bukti narkoba yang disita menunjukkan Bukittinggi tidak lagi menjadi daerah perlintasan dalam peredaran barang haram tersebut melainkan sudah menjadi tujuan peredaran.
“Barang bukti sebanyak itu jika sampai lolos, bisa bahaya warga di sini khususnya generasi muda. Perlu ditingkatkan kewaspadaan bersama karena Bukittinggi adalah tujuan peredaran juga,” kata dia, Minggu (30/12).