Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, DNS dan AL merekrut para korban yang selanjutnya ditampung di sebuah rumah toko kompleks Perumahan Tambaksogra, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Menurut dia, para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke sejak tahun 2015 atas persetujuan korban.
Uang jasa yang diterima setiap melayani tamu selanjutnya dibagi sebesar 20 persen untuk pelaku, lima persen untuk biaya hidup, 25 persen untuk manajemen tempat karaoke, dan 50 persen untuk korban.
“Barang bukti yang kami sita di antaranya satu unit mobil Luxio yang digunakan sebagai sarana angkut, satu bundel tagihan pemesanan LC (Ladies Company), satu bundel surat perjanjian kerja, dan formulir lainnya. Kami juga telah memeriksa manajemen tempat karaoke tersebut.”
Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu