Ia juga mengaku, saat terjerat, beruang madu tidak langsung dibunuh. Ia sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah diduga pelaku. Karena merasa terancam dengan kondisi Beruang Madu yang tampak mengganas, akhirnya terduga pelaku menembak beruang madu tersebut dengan tiga kali tembakan.
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku”, demikian Kapolres.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara