Menurutnya, MH mengaku menyerahkan uang asli sebesar Rp1 juta kepada Far dengan janji mendapatkan Rp2,5 juta setelah digandakan.
Janji Far itu diwujudkan dengan memberikan uang Rp2,5 juta namun dipotong Far Rp200 ribu, yang sisanya kemudian dibawa MH ke Bali.
“Pengakuan MH ia sempat curiga uang yang diberikan kepadanya palsu, namun Far menyakinkan kalau itu uang asli,” katanya.
Setelah menangkap MH, polisi mengejar pelaku lainnya dan menangkap Far di salah satu warung kopi di depan terminal barang Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Terakhir, polisi menangkap Sum, selaku pemasok uang palsu tersebut di Kabupaten Jember dan menemukan barang bukti tambahan 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara