Oleh kepolisian tiga orang tersangka ini dijerat Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pasal yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.
MH dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar, sementara Far dijerat pasal 36 ayat (3) dan Sum pasal 36 ayat (2) serta (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp50 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara