Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria “AT” nelayan yang menyambi jual narkoba jebis sabu-sabu dengan maksud mencari uang tambahan.

Tersangka AT ditangkap petugas pada Sabtu (2/6) sekitar pukul 23.30 WIB ketika berada dirumahnya di gang Beko jalan Besar Teluk Nibung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai.

Saat ditangkap dari tangan tersangka AT (33 Tahun) polisi menyita barang bukti sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 2,85 Gram.

“Barang bukti sabu-sabu itu dapat petugas dari kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka AT sewaktu ditangkap,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono di Tanjungbalai, Minggu (3/6).

Ia melanjutkan, keberhasilan pihaknya menangkap AT berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering menjadikan rumahnya sebagai tempat menggunakan sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat diamankan tersangka sedang berada di dalam kamar rumah dan barusan selesai menggunakan sabu-sabu dengan menggunakan bong,” ungkap Adi Haryono.

Hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinitial “TBL” merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupatean Asahan.

Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dengab melakukan pencarian terhadap TBL, namun tidak ditemukan di rumahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka