“Untuk pengembangan baru akan dilakukan. Untuk sementara, penangkapan keduanya berdasarkan LP di Polsek Ujung Pandang dan TKP (lokasi kejadiannya) itu di anjungan Pantai Losari,” katanya.
Dia menjelaskan, pada laporan polisi yang dibuat oleh korban pada saat kejadian, kedua pelaku mengetahui jika korban yang tidak lain adalah temannya itu sedang berada di anjungan Pantai Losari.
Pelaku yang telah menduplikat kunci asli dari motor Yamaha Lexi milik temannya itu kemudian membawanya pergi dan langsung menjualnya ke Kabupaten Tana Toraja dengan mengirimnya melalui mobil perusahaan otobus (PO).
Irwan menerangkan sebelum mencuri motor korban, kedua pelaku ini sempat meminjam motor dengan alasan akan ke terminal untuk membeli tiket. Namun, pelaku menduplikat kunci tersebut agar bisa beraksi di kemudian hari.
“Modusnya mereka meminjam motor kemudian menduplikasi kuncinya. Usai menduplikasi kemudian memantau keberadaan korban dan setela itu mencuri motornya,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara