Jakarta, Aktual.com — Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk My (30) dan Zr (26) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang saat melakukan aksinya meengkapi diri dengan senjata api.
“Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas karena meresahkan pemilik sepeda motor dan mobil,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Sabtu (14/11).
Irman mengatakan petugas menciduk para pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa mereka sering membawa senjata api saat berada di pasar tradisional.
Namun atas laporan warga itu, kemudian dilakukan pengintaian gerak gerik pelaku oleh tim Resmob Polresta Tangerang.
Petugas kemudian menyamar untuk membeli sepeda motor hasil curian melalui perantara warga dan akhirnya disepakati bertemu, saat itu juga mereka ditangkap.
Polisi menangkap My dan Zr di Pasar Buah, Jalan Raya Serang, Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan ditemukan senjata api jenis revolver.
Pelaku merupakan warga Dusun I, RT 03/01 Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Dalam setiap beraksi pelaku tidak segan melukai korban dan menakuti serta mengancam dengan senjata api rakitan itu.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dan UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Perpu No. 20 Tahun 1960 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara di atas lima tahun kurungan.
Irman mengharapkan agar warga dapat melaporkan kepada polisi bila melihat ada pihak lain mengunakan senjata api tapi tanpa izin.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka