Bekasi, Aktual.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap satu dari dua orang pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks yang bertujuan mengacaukan jalannya Pilkada 2018.
“Sejak kasus tersebut diterima laporannya pada Jumat (25/5) pukul 16.15 WIB, kita langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi,” kata Waka Polrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Bekasi, Senin (28/5).
Menurut dia, hanya dalam waktu 24 jam tersangka berinisial S (42) warga Perumahan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap jajaran Reskrim Polrestro Bekasi Kota pada Sabtu (26/5) pukul 16.15 WIB.
S diketahui merupakan pelaku penyebaran kabar bohong yang mengatasnamakan kelompok agama tertentu untuk kepentingan kampanye hitam jelang Pilkada 2018. “Untuk aktor intelektualnya masih berstatus buron, identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.
Dikatakan Widjonarko, penangkapan terhadap S dilakukan di rumahnya kawasan Rawalumbu oleh Satgas Antihoaks.