Menurut Widjonarko, S diduga terlibat dalam menyebarkan berita atau informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Barang bukti yang kami amankan berupa ponsel merek samsung J7 Prime warna putih dan tujuh akun WhatsApp yang dipakai S untuk memviralkan kabar bohong itu,” katanya.
Dikatakan Widjonarko, selebaran yang dibuat pelaku bermaksud memecah belah bangsa, khususnya mengacaukan kedamaian Kota Bekasi menjelang pilkada.
Selebaran provokatif yang dimaksud mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi (GPKB Forendi) yang disebarluaskan melalui sejumlah media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Selebaran berisi lima poin pemberitahuan itu ditujukan kepada umat muslim di Kota Bekasi yang bertujuan memprovokasi masyarakat lintas agama.
Ant
(Wisnu)