Sukabumi, Aktual.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk pengedar narkoba bernisial AI (37) warga Kampung Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang paling dicari pihak kepolisian.
“Penangkapan bandar narkoba yang dikenal licin di kediaman tersangka RT 23/05, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat berkat informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Sabtu (21/1).
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Sat Narkoba yang diutus untuk menelusuri dan menyelidiki laporan dari masyarakat tersebut sempat mengintai tersangka, setelah keberadaannya diketahui petugas langsung menyergap AI di salah satu rumah di Kampung Cimahi.
Awalnya tersangka sempat berkelit, namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,7 gram akhirnya AI mengaku. Polisi pun langsung menggelandangnya ke Markas Komando Polres Sukabumi Kota beserta barang bukti lainnya seperti satu unit telepon seluler.
Diduga sabu tersebut merupakan sisa yang belum diedarkan, maka dari itu anggota Satuan Narkoba tersebut memintai keterangan dari tersangka untuk membongkar sindikatnya.
“AI merupakan salah satu pengedar sabu yang kami cari. Tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut,” tambahnya.
Yadi mengatakan modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haramnya itu dengan cara di tempel di suatu tempat, sehingga transaksi dengan konsumennya tidak pernah langsung tatap muka.
Lokasi penyimpanan sabu tersebut baru diberi tahu setelah, konsumennya mentransfer sejumlah uang sesuai pesanannya yang setelah itu tersangka baru memberi tahu tempat sabu itu melalui pesan pendek atau SMS. AI dijerat pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukiman mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby