Kupang, Aktual.com – Polres Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur membekuk tiga orang berinisial DB (23), YT (20) dan BL (19) terduga anggota komplotan pencuri barang elektronik.

Kapolsek Kupang Tengah Iptu Nyoman Gede Arya Putra mengatakan, ketiga anggota komplotan itu merupakan warga Kabupaten Kupang.

Aksi ketiga pelaku itu, kata dia, sangat meresahkan warga Kabupaten Kupang karena selain barang elektronik ketiganya juga mencuri sepeda motor.

“Para pelaku sering beraksi pada siang hari dengan sasaran rumah penduduk di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja,” katanya di Tarus, Senin (23/1).

Menurut mantan penyidik pada Ditreskrimum Polda NTT ini, ketiga pelaku pernah masuk penjara di Kupang karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda bermotor beberapa tahun lalu.

Selain rumah penduduk, ketiga pelaku juga menyasar kamar indekos mahasiswa yang kosong saat para penghuninya di kampus.

“Dalam aksi di kos-kosan para pelaku mencari laptop dan HP milik mahasiswa. Banyak laporan ke Polsek terkait kasus pencurian dialami para mahasiswa diduga melibat ketiga pelaku.”

Pada penangkapan ketiga orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, mesin pencetak, serta telepon genggam.

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku akan diganjar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu