Nunukan, Aktual.com – Aparat kepolisian menangkap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) membawa sabu-sabu dari Malaysia pada Sabtu (5/5) sekira pukul 08.00 wita.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi membenarkan adanya kasus penangkapan seorang TKI yang bekerja sebagai buruh bangunan di Selangor Malaysia itu.
“Pemilik sabu-sabu seberat 250 gram yang terdiri atas lima bungkus ukuran besar ini bernama Abdul Said bin Loggon (43) asal Campalagian Kabupaten Polman, Sulbar,” kata dia di Nunukan, Selasa (8/5).
Dia menceritakan, pemilik sabu-sabu yang telah ditetapkan tersangka ini ditangkap di dermaga Pelabuhan Sei Pancang Pulau Sebatik saat baru tiba dari Tawau, Malaysia.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 250 gram juga ditemukan empat bungkus ukuran kecil dengan total berat 15 gram dan disita pula dua telepon seluler merek samsung, identitas kewarganegaraan Malaysia dan kartu tanda penduduk (KTP).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara