Kronologis penangkapan tersangka dengan kewarganegaraan ganda ini (Malaysia dan Indonesia) berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (4/5) sekira pukul 07.30 wita.
Informasi yang diterima aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini bahwa ada seorang pria yang akan berangkat ke Kota Tarakan menggunakan speedboat. Ketika pria yang diketahui bernama Abdul Said ini langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Sei Nyamuk.
Aparat melakukan tindakan dengan melakukan penggeladahan badan dan barang bawaan sehingga ditemukan sembilan bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu. Kesembilan bungkusan tersebut disimpan dalam kotak susu untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka maka penyidik menjeratnya pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara