Melihat peristiwa dalam rekaman itu, polisi segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri jejak geng motor tersebut.
Kata Andry, upaya kerja keras itupun berbuah hasil. “Kelompok itu bersembuyi di seputaran Jalan Jatiwaringin.”
Diamengaku, sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Muhamad Yusfa Rasyid, Phari Kesit. Mitra Cakra Kencana, Supriyanto, Alfi Hidayat, Adhitya Cahya, dan Adnan Haridzi. Ketujuh pemuda tersebut merupakan aktor utama pembunuhan terhadap korban.
“Kasus tersebut akan terus dikembangkan. Proses pencarian terhadap pelaku lainnya sedang dilakukan. Akibat ulahnya dikenakan Pasal berlapis. Yakni 338 KUHP, 351 KUHP, dan 170 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu