ilustrasi penipuan pakai hp

Banda Aceh, Aktual.Com-Polisi dari Polsek Muara Satu, Lhokseumawe, menangkap seorang wanita yang mengaku berprofesi sebagai reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe berinisial PIS (25) warga Lhokseumawe, yang diduga melakukan penipuan.

Kapolsek Muara Satu, Lhokseumawe, AKP Ahmad Yani, Kamis (29/12) menyebutkan pelaku ditangkap warga atas dugaan melakukan penipuan di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dia menyebutkan, satu orang korban dengan kerugian Rp 7,5 juta.

“Kita menerima laporan dari masyarakat telah diamankan. Kita datangi lokasi dan kita jemput ke Mapolsek,” sebut AKP Ahmad Yani mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.

Karena pelaku mengaku sebagai reporter, maka polisi mengroscek kebenaran informasi ke RRI Lhokseumawe. Dari penjelasan pihak RRI, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa PIS bukanlah karyawan atau pegawai radio plat merah itu.

“Pelaku memperdaya korban dengan mawarkan bisa memasukkan kerja di RRI Lhokseumawe dan akan mengikuti pelatihan di Bali. Saat ini, dia masih di Mapolsek dan kita selidiki lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
Pewarta : Masriadi Sambo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs