Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Badung terus melakukan penyelidikan kaburnya empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar.
Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Yudith Satrya Hananta menjelaskan, petugas akan mencoba masuk ke dalam lubang yang diduga digunakan oleh empat napi asing itu untuk melarikan diri.
“Tadi kami coba lagi, penyidik akan mencoba melalui lubang itu, tetapi menunggu air kering,” kata Yudith, Rabu 21 Juni 2017.
Dari analisa sementara, kecil kemungkinan lubang itu dimasuki oleh orang berbadan besar. Lantaran kecilnya lubang, Yudith menyebut lubang itu hanya bisa dilalui oleh orang berbadan kecil.
“Kemungkinan bisa lewat lubang itu, tetapi menunggu air kering dulu. Sepintas orang yang badannya kecil bisa melintasi lubang itu, kalau badan besar tidak bisa,” katanya.
Dari penyelidikan, struktur tanah di lubang itu juga sangat labil bila dipaksa diterobos oleh orang yang badannya tak sesuai dengan lubang tersebut. Kendati begitu, Yudith masih meyakini empat napi asing itu melarikan diri melalui lubang tersebut.
“Tanah di sana juga labil karena penuh air. Kami masih berkeyakinan diduga mereka melarikan diri melalui lubang itu,” demikian Yudith.
Empat narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar melarikan diri. Mereka melarikan diri pukul 08.00 WITA. Sebab, dari keterangan beberapa saksi mereka masih sempat melihat empat napi tersebut sekira pukul 06.30 WITA.
Kaburnya empat napi asing itu dibenarkan oleh Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan. “Ya benar ada yang kabur,” kata Tonny saat dihubungi. Berikut identitas empat napi yang melarikan diri:
1. SHAUN EDWARD DAVIDSON Als EDDIE LONSDALE Als MICHAEL JOHN BAYMAN BIN EDDI, laki, 33 tahun (25 Oktober 1984), WN Australia, alamat Subiaco, Pert, Australia, Psl yg dilanggar Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sisa Pidana 0 tahun, 2 bulan, 15 hari, lama Pidana 1 tahun, tgl mulai ditahan 05 April 2016, penghuni Blok Bedugul.
2. DIMITAR NIKOLOV ILIEV Als KERMI BIN ALM. NIKOLA ILIEV, laki, 43 tahun (15 Juli 1974), WN Bulgaria, alamat Villa Melati Jl. Umalas 2 Kuta atau Jl. Batu Belig, Kerobokan, Kuta, Psl yg dilanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, lama pidana 7 tahun, mulai ditahan 13 Juni 2016, sisa pidana 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, penghuni Blok Bedugul.
3. SAYED MOHAMMED SAID, laki, 31 tahun (18 Desember 1986), WN India, alamat R.No. 401/4TH FLR, VINDESHWARI BLDG A/29 CO-OP HSG SOCIETY NEHRU NAGAR 90 FEET ROAD DHARAWI MUMBAI 4000017, Psl yg dilanggar Psl 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mulai ditahan 10 September 2015, Tgl putusan 28 Maret 2016, lama Pidana 14 tahun, sisa Pidan 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari, penghuni Blok Brdugul.
4. TEE KOK KING BIN TEE KIM SAI, laki, 50 tahun (28 September 1967), WN Malaysia, alamat Jl. Danau 14, Taman Desa Jaya 81100, Johor Baru, Johor Malaysia, Tindak Pidan Narkotika, Psl 113 (2), tgl putusan 15 September 2016, lama pidana 7 tahun, 6 Bulan, sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari, penghuni Blok Bedugul.
(Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh: