Jakarta, Aktual.co — Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap bandar dan pengedar sabu yang sering beroperasi di Kecamatan Salapian dan Pangkalan Brandan.
“Dua tersangka bandar dan pengedar sabu kita tangkap,” kata Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan, di Stabat, Kamis (26/2).
Ridwan mengatakan, penangkapan SS 34 tahun, warga Marike Desa Pekan Kutambaru Kecamatan Kutambaru itu di Kecamatan Salapian sekitar pukul 15.00 Wib.
“Dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 20 paket kecil sabu-sabu dimana per paketnya dijual seharga Rp100.000 dan satu paket besar seharga Rp600.000,” katanya.
Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektrik, dua buah alat penghisap sabu (bong), 135 plastik transparan kosong, dan uang penjualan sebesar Rp 210.000.
Pada tempat terpisah sekitar pukul 21.30 Wib, aparat kepolisian Pangkalan Brandan juga menangkap pengedar sabu berinitial IF 39 tahun, warga Jalan Besitang Gang Amal Brandan Barat Kecamatan Babalan.
“Tersangka ini ditangkap setelah polisi mengintai kediamannya dan menemukan sabu-sabu didalam toples plastik,” ujar dia.
Dari penangkapan terhadap tersangka IF ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus palet sabu senilai Rp1 Juta, dan lima bungkus paket kecil Rp100.000.
“Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu, sekop sabu dari besi dan handphone untuk melakukan transaksi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu