Jakarta, Aktual.co — Dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi saat ingin menjual barang hasil curiannya itu.
“Kami tangkap kedua saat ingin menjual hasil kejahatan mereka dan itu berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Senin (9/2).
Dia mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Jumat (6/2) dini hari di Jalan Piere Tandean dekat rumah ibadah Umat Konghucu. Bukan itu saja, kedua pelaku ditangkap bersamaan saat mereka ingin menemui konsumen yang akan membeli sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana tersebut.
“Kami tangkap dan langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan dan penyidikan serta untuk pengembangan kasus tersebut,” tuturnya saat menggelar perkara itu.
Hasil penyidikan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya diketahui berinisial MN, 28 tahun dan IW, 25 tahun yang juga warga Kota Banjarmasin.
Sunarto mengatakan, dari hasil penyidikan sementara kedua tersangka MN dan IW rencananya akan menjual sepeda motor itu kepada seseorang seharga Rp2 juta.
“Sebelum sepeda motor itu terjaul pelaku berhasil kami bekuk terlebih dahulu, dan menurut penuturan pelaku sepeda motor itu mau dijual seharga Rp2 juta,” tutur pria yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reskrim itu.
Atas perbuatan kedua pelaku itu, polisi menjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Utara dan tidak ada tebang pilih jadi kami imbau jauhi setiap perbuatan ataupun tindak pidana,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















