Jakarta, Aktual.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Binjai, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pengedar narkoba dan telah menyita barang bukti berupa satu ons sabu yang siap untuk diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi tentang adanya pelaku peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Binjai menyamar sebagai pembeli dan berhubungan dengan pelaku pertama berinisial L untuk membeli sabu. Namun dalam pertemuan untuk bertransaksi tersebut, pelaku tidak memiliki sabu karena disimpan AM.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AM dan ditemukan barang bukti sabu seberat satu ons. Kepada petugas, AM mengaku barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang di Langsa, Provinsi Aceh.
Kedua pelaku itu mengaku bahwa aktivitas mengedarkan sabu telah dijalani sekitar dua bulan dan mendapatkan barang terlarang itu dari agen yang identitasnya telah diketahui.
Pihak kepolisian mengenakan kepada kedua pelaku itu dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















