Jakarta, Aktual.co — Anggota kepolisian Kota Jambi berhasil menangkap ibu rumah tangga DL, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
“Pelaku upal itu ditangkap setelah dia berbelanja di toko,” kata Kabag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati di Jambi, Kamis (4/6).
Kasus ini terungkap setelah kepolisian pada Kamis (21/5) menangkap pelaku berbelanja di toko milik warga Rawasari Kota Baru, dengan membeli sabun cici, gula pasir satu kilogram dan minuman kaleng dengan total belanjaan senilai Rp 20 ribu. 
“Kemudian pelaku membayarnya dengan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu kepada kasir toko.”
Setelah diteliti oleh kasir toko tersebut ternyata uang yang diberikan oleh DK adalah uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Atas kejadian itu pemilik toko melaporkan kejadian itu dan langsung ke lokasi guna menggamankan pelaku yang saat ini dalam kondisi hamil delapan bulan.
Sementara jumlah uang palsu yang ada pada pelaku sebanyak Rp 2,1 juta terdiri atas uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 18 lembar dan lima puluh ribu sebanyak enam lembar.
Sementara itu, DL mengaku mendapatkan uang tersebut pada Rabu (21/6), di dekat rumahnya di warung Situlang yang berada di Kota Baru. Dia diberi oleh sesorang bernama RS yang sedang mencari alamat rumah dan tiba-tiba memberinya uang palsu sebanyak Rp 2,1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus tahanan kota itu dikenai pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dimana setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kini tersangka sedang dirawat di Pukesmas setempat karena proses mau melahirkan dan kasusnya tetap ditangani pihak kepolisian Kota Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu