Jakarta, Aktual.com — Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap AL 35 tahun, yang diduga mencuri mobil dinas, motor dan peralatan komputer di beberapa dinas di pemerintah kabupaten itu.

“AL 35 warga Jalan RA Kartini Toboali berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Henry Prihantoko di Toboali, Jumat (6/11).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku melakukan pencurian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Bapedda, telepon genggam di Parit 9 Toboali.

“Saat ini barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa dua unit mobil, empat unit sepeda motor dan seperangkat komputer serta aksesori handphone sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dia mengatakan penangkapan tersangka pada Jumat (6/11) berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan perbuatan tersangka. “Mendapat informasi itu anggota buser segera melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu