Jakarta, Aktual.co — Polres Banjarmasin mencokok pelaku pengguna dan pengedar ekstasi di ruang karaoke The Peak Banjarmasin, ketika akan melakukan transaksi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono Sik mengatakan, saat melakukan transaksi pelaku langsung dicokok kepolisian. Dari hasil penangkapan itu ditemukan 20 butir yang diduga ekstasi warna biru muda dengan logo jangkar.
Dia mengatakan, pelaku berinisial Yus itu merupakan target operasi dan diikuti mulai dari luar karaoke The Peak. Saat pelaku hendak transaksi di ruangan karaoke langsung ditangkap anggota polisi yang mengikutinya.
Hasil penangkapan, polisi menemukan enam butir ekstasi di saku celana kirinya sedangkan sisa barang lainnya di letakan di dalam ruang karaoke tersebut sehingga ruang itu dilakukan pemasangan garis polisi.
Setelah mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku, polisi langsung menggiringnya ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara polisi, pelaku berinisial Yus itu dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 15 hingga 20 tahun.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika, siapapun orangnya dan tidak pernah tebang pilih dalam proses hukumnya,” kata dia.
Untuk diketahui penangkapan itu dilakukan oleh polisi pada Sabtu (3/1) malam sekitar pukul 23.30 wita di room bernomor 35 The Peak Karaoke Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin Tengah.
Sementara itu Yus mengaku, telah menjalani bisnis haram ini sudah hampir satu bulan dan setiap satu butirnya dijual dengan harga Rp350.000 hingga Rp400.000.
“Keuntungan dari penjual ekstasi itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan terpaksa menjual ekstasi karena jalan yang mudah mendapatkan uang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu